Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Sabang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Sabang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Sabang disahkan oleh Notaris Kota Sabang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Sabang
SK Wali Kota Sabang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Sabang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Sabang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Sabang.
Status Organisasi
KOWANI Kota Sabang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Sabang dengan kedudukan di Kota Sabang, Kota Sabang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Sabang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Sabang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Sabang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Sabang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Sabang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Sabang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Sabang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Sabang.
KOWANI Kota Sabang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Sabang disahkan oleh Wali Kota Sabang melalui Surat Keputusan.